MAKALAH Manajemen Koperasi dan UMKM ‘’MEMAHAMI KOPERASI SEBAGAI ORGANISASI BISNIS’’
Definisi Koperasi
Pada
dasarnya koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan
usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa
kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya
awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air. Menurut hasil
kongres ICA di Manchaster Inggris 1995, koperasi adalah perkumpulan otonom dari
orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan
aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang
mereka miliki dan awasi
secara demokratis. Sedangkan,menurut Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-serorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong (Widiyanti, 1994). Ropke menyatakan makna koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
secara demokratis. Sedangkan,menurut Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-serorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong (Widiyanti, 1994). Ropke menyatakan makna koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Elemen
yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour
Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a)
Perkumpulan orang-orang,
b)
Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c)
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d)
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi
dan dikendalikan secara demokratis,
e)
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f)
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
. Nilai-Nilai
Koperasi
Koperasi berdasarkan
pada nilai-nilai koperasi, antara lain :
a)
Menolong diri sendiri (selp help).
b)
Bertanggung jawab pada diri sendiri.
c)
Demokratis.
d)
Persamaan.
e)
Keadilan.
f)
Solidaritas.
Berdasarkann
tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis,
antara lain :
g)
Kejujuran.
h)
Keterbukaan.
i)
Tanggung jawab sosial.
j)
Kepedulian pada orang lain.
Koperasi adalah
badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi
untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah
kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai
badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan
otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-
masing anggota
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
Konsep
Koperasi Sebagai Organisasi Bisnis
Pada
beberapa literatur dijumpai definisi koperasi yang berbeda-beda. Perbedaan ini
disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda
di antara para penulisnamun bila dikaji secara mendalam terdapat
persamaan yang prinsip, yakni koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki
dan dikelola secara bersama-sama oleh anggota dan untuk kepentingan anggota
pula. Berikut ini akan dijelaskan beberapa pengertian koperasi sebagai
organisasi usaha.
Pertama,
pada UU No.25 tahun 1992, koperasi dijelaskan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Beberapa hal yang tersirat
dari definisi tersebut adalah :
1.
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Konsekuensi dari pernyataan ini adalah nilai-nilai
demokratis yang dikembangkan dan didasarkan pada kepentingan orang sebagai
anggota, yakni satu orang, satu suara dan pembagian surplus koperasi harus
didasarkan pada jasa anggota. Koperasi berbeda dengan perusahaan lain yang
mendasarkan hak suara tergantung pada jumlah modal yang disetor, karena
koperasi bukan organisasi kumpulan odal tapi kumpulan orang-orang.
2.
Koperasi
juga merupakan kumpulan badan-badan hukum koperasi. Konsekuensi dari pernyataan
ini adalah koperasi dapat dikembangkan melalui strategi integrasi vertikal.
Para petani, para pengrajin, para pengusaha kecil, atau para pekerja dapat
membangun koperasi primer di lingkungannya. Beberapa koperasi primer yang
terbentuk dapat mendirikan koperasi di tingkat
sekunder (Pusat Koperasi) yang mampu menopang bisnis koperasi primer dan
bisnis anggota koperasi primer. Beberapa koperasi sekunder (pusat-pusat
koperasi) dapat berintegrasi vertikal dengan membentuk gabungan koperasi di
tingkat nasional. Gabungan koperasi didirikan untuk menopang bisnis di tingkat
koperasi sekunder, koperasi primer dan bisnis anggota koperasi primer.
3.
Aktivitas
koperasi harus berlandaskan pada prinsip koperasi yang ditentukan oleh
perkoperasian (UU No 25 Tahun 1992) yakni,
§
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
§
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota,
§
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan
perkoperasian
§
Kerjasama
antar koperasi
4.
Koperasi
adalah organisasi ekonomi otonom yang berasal dari anggota , oleh anggota dan
untuk anggota. Artinya, agar dapat berkembang dengan baik koperasi harus tumbuh
dari bawah. Anggota harus memiliki kesadaran akan pentingnya koperasi, memiliki
pengetahuan yang luas tentang koperasi dan memiliki motivasi yang tinggi untuk
ikut serta mengembangkan koperasinya.
5.
Dalam
koperasi dikembangkan nilai-nilai kerjasama, saling tolong menolong,
solidaritas dan kekeluargaan dalam upaya
meningkatkan taraf hidup.
Kedua, International Cooperative
Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagi kumpulan orang-orang atau badan
hukum, yang bertujuan untuk memperbaiki sosial ekonomi anggotanya dan memenuhi kebutuhan ekonomi anggota
dengan saling membantu antar anggota, membatasi keuntungan, serta usaha
tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi. Definisi ini selain
mempertegas lima hal yang dijelaskan diatas juga lebih jelas menunjukkan bahwa
tujuan didirikannya koperasi adalah untuk membantu memperbaiki kehidupan sosial
ekonomi anggotanya dengan saling bekerjasama dan tolong menolong. Batasan
keuntngan yang dimaksudkan dalam definisi ini adalah perusahaan koperasi tidak
boleh mengambil keuntungan yang besardari anggota, sebab tugas koperasi
membantu meningkatkan pendapatan anggotanya. Penetapan harga jual yang relatif
murah dianjurkan untuk menopang pertumbuhan bisnis anggota.
Prinsip koperasi dikembangkan
oleh ICA sedikit berbeda dengan prinsip koperasi pada UU No.25 Tahun 1992.
Perbedaan itu terletak pada adanya prinsip partisipasi anggota dalam ekonomi
dan bekerja untuk kepentingan komunitas, sedangkan pada UU No. 25 Tahun 1992
prinsip tersebut tidak ada. Secara lengkap prinsip ICA adalah :
1.
Keanggotaannya
bersifat terbuka dan sukarela
2.
Dikelola
secara demokratis
3.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi
4.
Kebebasan
dan otonomi
5.
Pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi
6.
Kerja
sama antara koperasi, dan
7.
Bekerja
untuk kepentingan komunitas
(ICA New,No.5/6,1995)
Ketiga, jika koperasi dipandang
dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria
identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke
(1985, h.24) menjelaskan “Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para
pemilik/ anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria
identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan
unit usaha koperasi dan unit usaha lainnya.”
Berdasarkan pandangan Ropke
tersebut, dikembangkan pengertian koperasi yang sesuai dengan aktivitas
anggotanya:
1.
Koperasi
pemasaran (Marketing Cooperative) adalah koperasi yang melaluinya para
anggota menjual produk dari bisnis
mereka sendiri.
2.
Jika
produk yang dibeli dari suatu perusahaan adalah barang konsumsi akhir dan para
pelanggan adalah orang-orang itu juga sebagai pemilik perusahaan, makaorganisasi
ini dapat dikatakan sebagai koperasi konsumen (Consumer Cooperative).
3.
Koperasi
produsen (Productive Coorporation) didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang
dimilikioleh para pekerjanya. Anggota dari koperasi jenis ini adalah para
produsen yang secara bersama-sama memproduksi produk tertentu, kemudian produk
tersebut dijual ke pasaran umum atau
untuk memenuhi pesanan pelanggan.
4.
Koperasi
pelayanan (Coorperative Service) yang diorganisasi untuk menyediakan pelayanan
yang baik pada para anggotanya seperti, asuransi, kredit, telepon, listrik,
rumah sakit, fasilitas pengolah data dengan komputer, dan lain-lain. Pelayanan
ini dapat dipandang sebagai Sub Tipe Koperasi Pembelian( Purchasing
Cooperative) karena para pemakai dari suatu perusahaan koperasi bertindak
sebagai pelanggan.
5.
Keempat
tipe koperasi diatas dapat dikombinasikan menjadi koperasi serba guna. Sebagai
contoh, koperasi yang membeli dan menjual produk kepada anggotanya dapat
dikatakan sebagai Koperasi Pembelian dan Penjualn.
6.
Jika
suatu koperasi menerima tabungan dari para anggotanya (marketing) dan juga
menyediakan pinjaman kepada anggotanya (purchasing) koperasi ini disebut
koperasi simpan pinjam.
Bersdasarkan kajian mengenai
prinsip-prinsip koperasi, diketahui bahwa prinsip-prinsip koperasi mengalami
perubahan dari waktu ke waktu dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat
itu. Beberapa prinsip koperasiyang dihasilkan oleh para promotor koperasi
dirangkum dalam Tabel 1.2. beberapa prinsip koperasi, seperti keanggotaan
terbuka dan sukarela, pengelolaan secara demokratis, dan pendidikan koperasi
masih tetap dipakai oleh beberapa promotor. Hal ini menunjukkan prinsip
tersebut merupakan prinsip yang sangat penting bagi gerakan koperasi dalam
situasi dan kondisi apa pun.
Nilai-
nilai dasar koperasi dalam prespektif islam
Menurut
Sayyid Sabiq, Syirkah itu ada empat macam, yaitu :
1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan yaitu kerja sama
antara dua orang atau lebih dalam pemodalan untuk melakukan suatu usaha bersama
dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
2.
Syirkah
Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk
melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai berikut:Modalnya harus sama
banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka
syirkah itu tidak sah. Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya
dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi
anggota persyarikatan. Satu agama, sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dengan
non muslim. Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama
syirkah (kerja sama).
3.
SyirkahWujuh
Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli
sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi
antara sesama mereka.
4.
SyirkahAbdan
Syirkah Abdan, yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan
suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan
perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya.
Mazhab Hanafiah menyetujui (membolehkan)
keempat macam Syirkah tersebut.
Sementara mazhab Syafi’iah melarang Syirkah Abdan, Mufawadhah, Wujuh dan
membolehkan Syirkah Inan. Tiga macam dilarang dan hanya satu macam saja yang
dibolehkan.
Mazhab Malikiah membolehkan Syirkah Abdan, Syirkah ‘Inan, dan Syirkah
Mufawadhah dan melarang Syirkah Wujuh.
Mazhab Hanabilah membolehkan Syirkah ‘Inan, Wujuh dan Abdan, dan melarang
Syirkah Mufawadhah. Selain Imam Mujtahid yang empat itu, masih ada lagi pendapat
ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya.
Mengenai status hukum berkoperasi bagi urnmat Islam juga didasarkan pada
kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh
pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya, bahwa Al-Quran
dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi.
Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli untuk menyoroti
kedudukan hukumnya dalam Islam.
Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam
(pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur Tengah ini berpendapat,
haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga
mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam
mengharamkan koperasi, ialah pertama disebabkan karena prinsip-prinsip
keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di
antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari
satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang
eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian
keuntungan. Koperasi mengenal pembagian keuntungan yang dilihat dari segi
pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang
dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal
pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar
keduanya.
Argumen selanjutnya adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama
pembentukan koperasi dengan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang
dianggapnya hanya bermaksud untuk menenteramkan mereka dan membatasi
keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau
teori-teori yang utopis (angan-angan/khayalan).
Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian
bahasan yang bermaksud membuka spektrum hukum berkoporasi, maka selain melihat
segi-segi etis hukum berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan
hukum, ushul al-fiqh yang lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan
kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah
atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada
kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Dengan
menyoroti fungsi koperasi di antaranya:
1. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Dengan demikian bahwa prinsip ishtishlah dipenuhi di sini dipenuhi oleh
koperasi.
Demikian juga halnya, jika dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi).
Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat pada tingkat
makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai
sistem ekonomi yang lebih dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan
sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dengan melihat terpenuhi prinsip
hubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip
keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip mementingkan pelayanan anggota dan
prinsip solidaritas.
Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas, ada kecenderungan
dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi
falsafah, etis dan manajerial yang menunjukkan keselarasan, kesesuaiandan
kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah
memberi jalan ke arah istimbath hukum terhadap koperasi. Hasil istimbath ini
tidak sampai kepada wajib, juga tidak sampai kepada haram, sebagaimana dikemukakan
oleh Khalid Abdurrahman Ahmad.
Jika demikian halnya, lantas bagaimana hukum berkoperasi? Kembali pada sifat
koperasi sebagai praktek mu’amalah, maka dapat ditetapkan hukum koperasi adalah
sesuai dengan ciri dan sifat-sifat koperasi itu sendiri dalam menjalankan roda
kegiatannya. Karena dalam kenyataannya, koperasi itu berbeda-beda substansi
model pergerakannya. Misalnya koperasi simpan pinjam berbeda dengan koperasi
yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa lainnya. Koperasi simpan
pinjam bahkan banyak yang lebih tinggi bunga yang ditetapkannya bagi para
peminjam daripada bunga yang ditetapkan oleh bank-bank konvensional. Tentunya
hal seperti ini tidak diragukan lagi adalah termasuk riba yang diharamkan.
Adapun koperasi semacam kumpulan orang yang mengusahakan modal bersama untuk
suatu usaha perdagangan atau jasa yang dikelola bersama dan hasil keuntungan
dibagi bersama, selagi perdagangan atau jasa itu layak dan tidak berlebihan di
dalam mengambil keuntungan, maka dibolehkan, apalagi jika keberadaan koperasi
itu memudahkan dan meringankan bagi kepentingan masyarakat yang bersangkutan.
Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah koperasi
yang didirikan berdasarkan landasan hukum Islam. Tujuan dai koperasi syariah
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam. Adapun fungsi dan peran koperasi syariah antara
lain :
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya;
·
Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
·
Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi
pemanfaatan harta;
·
Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap
koperasi secara efektif;
·
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
·
Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
Sedangkan landasan dari koperasi syariah adalah :
-
Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
-
Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan.
-
Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip
ekonomi dalam Islam diterapkan dalam koperasi syariah karena koperasi syariah
berdasarkan hukum Islam dan beberapa alasan yakni kekayaan adalah amanah Allah
swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak, manusia diberi
kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah dan manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi serta menjunjung tinggi
keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi
pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. Adapun prinsip syariah dalam
koperasi syariah antara lain :
• Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
• Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan
konsekuen
(istiqomah).
• Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa
usaha
masing-masing
anggota.
• Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut
sistem bagi hasil.
• Jujur, amanah dan mandiri.
• Mengembangkan sumber daya
manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya
informasi secara optimal.
• Menjalin dan menguatkan
kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan
atau lembaga lainnya. Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta
menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro). Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan
ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia. Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Membentuk koperasi memang diperlukan
keberanian
dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu,mendirikan
koperasi syariah memerlukan perencanaan yang
cukup bagus agar tidak berhenti di
tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya,
hendaklah koperasi syariah disahkan
oleh notaries. Untuk mendirikan koperasi syariah,
kita perlu memiliki modal awal.
Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini dapat bersumber
dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal
Penyertaan dan Dana Amanah. Modal Sendiri
didapat dari simpanan pokok,
simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi,
sedangkan Modal Penyerta didapat
dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan
obligasi dan surat utang serta sumber
lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat
berupa simpanan sukarela anggota,
dana amanah perorangan atau lembaga.
Tinjauan
manajemen koperasi
Perencanaan (planning)
merupakan suatu keputusan tentanng apa yang dilakukan untuk
mencapai tujuan.
Pengorganisasian
(organizing) merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pimpinan
unutk menggabungkan dan mengatur sumber daya yang dimiliki. Langkah-langkah
yang diperlukan meliputi penetapan struktur organisasi dengan pembagian tugas,
pengaturan hak dan wewenang masing-masing sehingga dapat bekerja sama secara
efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengarahan
(actuating) adalah pengarahan terhadap orang-orang agar mau bekerja sama secara
sadar dalam suatu kelompok kerja guna mencapai tujuan. Berdasarkan fungsi
tersebut manajer harus tahu persis kebutuhan dari orang-orang terkait, sehingga
manajer dapat dengan mudah menggerakkan orang lain untuk mengerjakan
tugas-tugasnya.
Koordinasi
(coordinating) adalah suatu usaha memadukan atau menyamakan berbagai arahan
atau aneka perintah untuk dijadikan satu tujuan atau satu arah yang sama,
menyelaraskan keinginan masing-masing anggota yang terkait.
Pengawasan
(controlling ) merupakan tindakan yang sistematis dari manajemen untuk
mengarahkan agar setiap pelaksanaan kerja sesuai dengan apa yang telah
ditentukan semula. Dalam pengawasan, diperlukan tindakan pemantauan yang
efektif agar dapat mencegah penyimpangan yang merugikan.
Menurut
M.C Farland menyebbutkan bahwa manajemen sebagai suatu pemandu, di mana
orang-orang yang berwenang menciptakan, memelihara, dan menjalankan organisasi
dalam memilih dan mencapai tujuann. Jadi menekankanpada prosesnya,
orangnya dan organisasinya. Sedangkan menurut beberapa literatur
manajemen, istilah manajemen mengandung maksud sebagai suatu proses, sebagai
kolektivitas orang0oranf yang bekerja sama dan sebagai seni atau sebagai ilmu.
Jadi yang penting adanya tujuan yang ingin dicapai dengan menggunakan orang
lain yang dibimbing dan diawasi.
Dengan
kata lain, sarana atau alat manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan
antara lain adalah :
Orang
(man) yang mengatur atau mengelola sumber daya yang ada.
Uang
(money) sebagai alat yang digunakan agar SDM bisa bekerja.
Bahan
(material) bahan yang dibutuhkan dalam suatu organisasi.
Metode
(cara kerja) langkah yang digunakan untuk menjalankan organisasi.
Pasar
(market) sasaran yang menjadi tujuan pemasaran produk.
Perbedaan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha
Non-koperasi
Dalam
pengelolaan gerakan koperasi kurang mendapat perhatian padahal sebenarnya itu
diperlukaan untuk memperkuat segi materi dan dari segi idiil koperasi.
Manajemen akan diperlukan, terutama bila ada kesalahan manajemen. Selain itu,
jika koperasi tidak berjalan efisien seperti dalam menjalankan non-kooperatif
dapat menyebabkan ketergantungan membantu, ransum subsisdi, kredit tanpa bunga,
harga tidak adil, dll.
Ada beberapa
perbedaan antara Koperasi dan Non-Koperasi, di antaranya:
b.
Anggota
koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi, sementara di badan usaha lain, pemilik ≠ pelanggan.
c.
Keputusan
Koperasi keputusan berdasarkan satu orang satu suara, sedangkan badan usaha
lainnya, pengambilan keputusan didasarkan pada kepemilikan mayoritas.
d.
Pembagian
pengembalian Binaan Koperasi berdasarkan anggota layanan, tidak didasarkan pada
kepemilikan yang berlaku untuk badan usaha lainnya.
e.
Patronase
Pengembalian Koperasi Koperasi merupakan laporan tahunan yang menyatakan jumlah
SHU, bukan laba / rugi sebagai non-kerjasama Perusahaan.
f.
Maksimum
Perawatan Tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, yang
lain menjadi Tujuan bisnis adalah Laba Maksimum.
g.
Hasil Usaha
Koperasi disebut SHU, sedangkan badan usaha lainnya hasil operasi disebut
Profit (Laba ≠ SHU) di mana: Hasil Operasi = Laba, sementara "Bisnis Laba
(SHU) adalah hasil dari mengurangi total biaya operasional Usaha Koperasi.
h.
Koperasi tidak
bisa disamakan dengan non-kooperatif entitas. Ada perbedaan mendasar antara
keduanya yang menyebabkan samalain berdiri sendiri. Tujuan kedua entitas ini
dapat dilihat perbedaan masing-masing. Jadi jelas, jalur tujuan untuk akan
berbeda.
a)
Dalam hal
organisasi
Koperasi adalah organisasi yang memiliki kepentingan
yang sama bagi para anggotanya. Dalam menjalankan usahanya, kekuasaan tertinggi
terletak di tangan koperasi anggota, sementara entitas tidak kooperatif,
anggota terbatas pada mereka yang memiliki modal, dan dalam kegiatan
pelaksanaannya adalah otoritas tertinggi pada kapitalis ventura.
b)
Dalam hal tujuan bisnis
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya
dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan non-koperasi umumnya dimaksudkan
untuk menguntungkan.
c)
Dalam hal sikap
hubungan bisnis
Koperasi terus memberikan koordinasi atau kerjasama
antara koperasi dan satu koperasi lainnya, sedangkan non-koperasi sering
bersaing satu sama lain.
d)
Dalam hal
manajemen bisnis
Pengelolaan koperasi dilakukan secara terbuka,
sedangkan non-koperasi yang dilakukan dalam manajemen bisnis swasta.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6.
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing
Anggota
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
anggota
8.
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
5.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1.
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
0 Response to "MAKALAH Manajemen Koperasi dan UMKM ‘’MEMAHAMI KOPERASI SEBAGAI ORGANISASI BISNIS’’"
Post a Comment