-->

MAKALAH Manajemen Koperasi dan UMKM ‘’MEMAHAMI KOPERASI SEBAGAI ORGANISASI BISNIS’’

  
Definisi Koperasi
Pada dasarnya koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air. Menurut hasil kongres ICA di Manchaster Inggris 1995, koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang mereka miliki dan awasi
secara demokratis. Sedangkan,menurut Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-serorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong (Widiyanti, 1994). Ropke menyatakan makna koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a) Perkumpulan orang-orang,
b) Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d) Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi
    dan dikendalikan secara demokratis,
e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.


.  Nilai-Nilai Koperasi
Koperasi berdasarkan pada  nilai-nilai koperasi, antara lain :
a) Menolong diri sendiri (selp help).
b) Bertanggung jawab pada diri sendiri.
c) Demokratis.
d) Persamaan.
e) Keadilan.
f) Solidaritas.
Berdasarkann tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis, antara lain :
g) Kejujuran.
h) Keterbukaan.
i) Tanggung jawab sosial.
j) Kepedulian pada orang lain.

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·                     Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·                     Pengelolaan yang demokratis,
·                     Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·                     Kebebasan dan otonomi,
·                     Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
·                     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·                     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·                     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-
            masing anggota
·                     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·                     Kemandirian
·                     Pendidikan perkoperasian
·                     Kerjasama antar koperasi

Konsep Koperasi Sebagai Organisasi Bisnis
Pada beberapa literatur dijumpai definisi koperasi yang berbeda-beda. Perbedaan ini disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda  di antara para penulisnamun bila dikaji secara mendalam terdapat persamaan yang prinsip, yakni koperasi adalah organisasi usaha yang dimiliki dan dikelola secara bersama-sama oleh anggota dan untuk kepentingan anggota pula. Berikut ini akan dijelaskan beberapa pengertian koperasi sebagai organisasi usaha.
Pertama, pada UU No.25 tahun 1992, koperasi dijelaskan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Beberapa hal yang tersirat dari definisi tersebut adalah :
1.    Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Konsekuensi  dari pernyataan ini adalah nilai-nilai demokratis yang dikembangkan dan didasarkan pada kepentingan orang sebagai anggota, yakni satu orang, satu suara dan pembagian surplus koperasi harus didasarkan pada jasa anggota. Koperasi berbeda dengan perusahaan lain yang mendasarkan hak suara tergantung pada jumlah modal yang disetor, karena koperasi bukan organisasi kumpulan odal tapi kumpulan orang-orang.
2.    Koperasi juga merupakan kumpulan badan-badan hukum koperasi. Konsekuensi dari pernyataan ini adalah koperasi dapat dikembangkan melalui strategi integrasi vertikal. Para petani, para pengrajin, para pengusaha kecil, atau para pekerja dapat membangun koperasi primer di lingkungannya. Beberapa koperasi primer yang terbentuk dapat mendirikan koperasi di tingkat  sekunder (Pusat Koperasi) yang mampu menopang bisnis koperasi primer dan bisnis anggota koperasi primer. Beberapa koperasi sekunder (pusat-pusat koperasi) dapat berintegrasi vertikal dengan membentuk gabungan koperasi di tingkat nasional. Gabungan koperasi didirikan untuk menopang bisnis di tingkat koperasi sekunder, koperasi primer dan bisnis anggota koperasi primer.
3.     Aktivitas koperasi harus berlandaskan pada prinsip koperasi yang ditentukan oleh  
     perkoperasian (UU No 25 Tahun 1992) yakni,
§     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
§     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
            jasa usaha masing-masing anggota,
§     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§     Kemandirian
§     Pendidikan perkoperasian
§     Kerjasama antar  koperasi
4.    Koperasi adalah organisasi ekonomi otonom yang berasal dari anggota , oleh anggota dan untuk anggota. Artinya, agar dapat berkembang dengan baik koperasi harus tumbuh dari bawah. Anggota harus memiliki kesadaran akan pentingnya koperasi, memiliki pengetahuan yang luas tentang koperasi dan memiliki motivasi yang tinggi untuk ikut serta mengembangkan  koperasinya.
5.     Dalam koperasi dikembangkan nilai-nilai kerjasama, saling tolong menolong,
     solidaritas dan kekeluargaan dalam upaya meningkatkan taraf hidup.

Kedua, International Cooperative Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagi kumpulan orang-orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk memperbaiki sosial ekonomi anggotanya    dan memenuhi kebutuhan ekonomi anggota dengan saling membantu antar anggota, membatasi keuntungan, serta usaha tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi. Definisi ini selain mempertegas lima hal yang dijelaskan diatas juga lebih jelas menunjukkan bahwa tujuan didirikannya koperasi adalah untuk membantu memperbaiki kehidupan sosial ekonomi anggotanya dengan saling bekerjasama dan tolong menolong. Batasan keuntngan yang dimaksudkan dalam definisi ini adalah perusahaan koperasi tidak boleh mengambil keuntungan yang besardari anggota, sebab tugas koperasi membantu meningkatkan pendapatan anggotanya. Penetapan harga jual yang relatif murah dianjurkan untuk menopang pertumbuhan bisnis anggota.
Prinsip koperasi dikembangkan oleh ICA sedikit berbeda dengan prinsip koperasi pada UU No.25 Tahun 1992. Perbedaan itu terletak pada adanya prinsip partisipasi anggota dalam ekonomi dan bekerja untuk kepentingan komunitas, sedangkan pada UU No. 25 Tahun 1992 prinsip tersebut tidak ada. Secara lengkap prinsip ICA adalah :
1.         Keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela
2.         Dikelola secara demokratis
3.         Partisipasi anggota dalam ekonomi
4.         Kebebasan dan otonomi
5.         Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
6.         Kerja sama antara koperasi, dan
7.         Bekerja untuk kepentingan komunitas
       (ICA New,No.5/6,1995)

Ketiga, jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke (1985, h.24) menjelaskan “Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/ anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dan unit usaha lainnya.”
Berdasarkan pandangan Ropke tersebut, dikembangkan pengertian koperasi yang sesuai dengan aktivitas anggotanya:
1.         Koperasi pemasaran (Marketing Cooperative) adalah koperasi yang melaluinya para   
       anggota menjual produk dari bisnis mereka sendiri.
2.         Jika produk yang dibeli dari suatu perusahaan adalah barang konsumsi akhir dan para pelanggan adalah orang-orang itu juga sebagai pemilik perusahaan, makaorganisasi ini dapat dikatakan sebagai koperasi konsumen (Consumer Cooperative).
3.         Koperasi produsen (Productive Coorporation) didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang dimilikioleh para pekerjanya. Anggota dari koperasi jenis ini adalah para produsen yang secara bersama-sama memproduksi produk tertentu, kemudian produk tersebut dijual ke pasaran umum   atau untuk memenuhi pesanan pelanggan.
4.         Koperasi pelayanan (Coorperative Service) yang diorganisasi untuk menyediakan pelayanan yang baik pada para anggotanya seperti, asuransi, kredit, telepon, listrik, rumah sakit, fasilitas pengolah data dengan komputer, dan lain-lain. Pelayanan ini dapat dipandang sebagai Sub Tipe Koperasi Pembelian( Purchasing Cooperative) karena para pemakai dari suatu perusahaan koperasi bertindak sebagai pelanggan.
5.         Keempat tipe koperasi diatas dapat dikombinasikan menjadi koperasi serba guna. Sebagai contoh, koperasi yang membeli dan menjual produk kepada anggotanya dapat dikatakan sebagai Koperasi Pembelian dan Penjualn.
6.         Jika suatu koperasi menerima tabungan dari para anggotanya (marketing) dan juga menyediakan pinjaman kepada anggotanya (purchasing) koperasi ini disebut koperasi simpan pinjam.

Bersdasarkan kajian mengenai prinsip-prinsip koperasi, diketahui bahwa prinsip-prinsip koperasi mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu. Beberapa prinsip koperasiyang dihasilkan oleh para promotor koperasi dirangkum dalam Tabel 1.2. beberapa prinsip koperasi, seperti keanggotaan terbuka dan sukarela, pengelolaan secara demokratis, dan pendidikan koperasi masih tetap dipakai oleh beberapa promotor. Hal ini menunjukkan prinsip tersebut merupakan prinsip yang sangat penting bagi gerakan koperasi dalam situasi dan kondisi apa pun.

Nilai- nilai dasar koperasi dalam prespektif islam
Menurut Sayyid Sabiq, Syirkah itu ada empat macam, yaitu :
1.       Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam pemodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
2.       Syirkah Mufawadhah

Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai berikut:Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah. Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan. Satu agama, sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dengan non muslim. Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).

3.       SyirkahWujuh

Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.

4.          SyirkahAbdan

Syirkah Abdan, yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya.
 Mazhab Hanafiah menyetujui (membolehkan) keempat macam Syirkah tersebut.
Sementara mazhab Syafi’iah melarang Syirkah Abdan, Mufawadhah, Wujuh dan membolehkan Syirkah Inan. Tiga macam dilarang dan hanya satu macam saja yang dibolehkan.
Mazhab Malikiah membolehkan Syirkah Abdan, Syirkah ‘Inan, dan Syirkah Mufawadhah dan melarang Syirkah Wujuh.
Mazhab Hanabilah membolehkan Syirkah ‘Inan, Wujuh dan Abdan, dan melarang Syirkah Mufawadhah. Selain Imam Mujtahid yang empat itu, masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya.
Mengenai status hukum berkoperasi bagi urnmat Islam juga didasarkan pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya, bahwa Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi. Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukan hukumnya dalam Islam.
Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam (pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur Tengah ini berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah pertama disebabkan karena prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Koperasi mengenal pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya.
Argumen selanjutnya adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi dengan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang dianggapnya hanya bermaksud untuk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis (angan-angan/khayalan).
Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yang bermaksud membuka spektrum hukum berkoporasi, maka selain melihat segi-segi etis hukum berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum, ushul al-fiqh yang lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Dengan menyoroti fungsi koperasi di antaranya:
1. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Dengan demikian bahwa prinsip ishtishlah dipenuhi di sini dipenuhi oleh koperasi.
Demikian juga halnya, jika dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi). Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat pada tingkat makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang lebih dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dengan melihat terpenuhi prinsip hubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.
Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas, ada kecenderungan dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi falsafah, etis dan manajerial yang menunjukkan keselarasan, kesesuaiandan kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah memberi jalan ke arah istimbath hukum terhadap koperasi. Hasil istimbath ini tidak sampai kepada wajib, juga tidak sampai kepada haram, sebagaimana dikemukakan oleh Khalid Abdurrahman Ahmad.
Jika demikian halnya, lantas bagaimana hukum berkoperasi? Kembali pada sifat koperasi sebagai praktek mu’amalah, maka dapat ditetapkan hukum koperasi adalah sesuai dengan ciri dan sifat-sifat koperasi itu sendiri dalam menjalankan roda kegiatannya. Karena dalam kenyataannya, koperasi itu berbeda-beda substansi model pergerakannya. Misalnya koperasi simpan pinjam berbeda dengan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa lainnya. Koperasi simpan pinjam bahkan banyak yang lebih tinggi bunga yang ditetapkannya bagi para peminjam daripada bunga yang ditetapkan oleh bank-bank konvensional. Tentunya hal seperti ini tidak diragukan lagi adalah termasuk riba yang diharamkan.
Adapun koperasi semacam kumpulan orang yang mengusahakan modal bersama untuk suatu usaha perdagangan atau jasa yang dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama, selagi perdagangan atau jasa itu layak dan tidak berlebihan di dalam mengambil keuntungan, maka dibolehkan, apalagi jika keberadaan koperasi itu memudahkan dan meringankan bagi kepentingan masyarakat yang bersangkutan.

Koperasi Syariah

     Koperasi syariah adalah koperasi yang didirikan berdasarkan landasan hukum Islam. Tujuan dai koperasi syariah adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Adapun fungsi dan peran koperasi syariah antara lain :

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada  
 khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan  
 sosial ekonominya;
·         Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
·         Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
·         Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
·         Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
·         Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Sedangkan landasan dari koperasi syariah adalah :

-          Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
-          Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
-          Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).



Prinsip ekonomi dalam Islam diterapkan dalam koperasi syariah karena koperasi syariah berdasarkan hukum Islam dan beberapa alasan yakni kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak, manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah dan manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi serta menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. Adapun prinsip syariah dalam koperasi syariah antara lain :
• Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
• Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan  

   konsekuen (istiqomah).
• Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha

   masing-masing anggota.
• Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut  

   sistem bagi hasil.
• Jujur, amanah dan mandiri.

• Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya   
   informasi secara optimal.
• Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan  
atau lembaga lainnya. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang  halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro). Untuk menjalankan fungsi  perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam     sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan    

 ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Usaha-usaha yang  diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membentuk koperasi memang diperlukan  
  keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu,mendirikan  
 koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di
 tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan
 oleh notaries. Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal.
 Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber  
 dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal
 Penyertaan dan Dana Amanah. Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok,
 simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat
 dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber
 lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota,  
 dana amanah perorangan atau lembaga.
Tinjauan manajemen  koperasi
  Perencanaan (planning) merupakan suatu keputusan tentanng apa yang dilakukan untuk
     mencapai tujuan.
  Pengorganisasian (organizing) merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pimpinan unutk menggabungkan dan mengatur sumber daya yang dimiliki. Langkah-langkah yang diperlukan meliputi penetapan struktur organisasi dengan pembagian tugas, pengaturan hak dan wewenang masing-masing sehingga dapat bekerja sama secara efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  Pengarahan (actuating) adalah pengarahan terhadap orang-orang agar mau bekerja sama secara sadar dalam suatu kelompok kerja guna mencapai tujuan. Berdasarkan fungsi tersebut manajer harus tahu persis kebutuhan dari orang-orang terkait, sehingga manajer dapat dengan mudah menggerakkan orang lain untuk mengerjakan tugas-tugasnya.
  Koordinasi (coordinating) adalah suatu usaha memadukan atau menyamakan berbagai arahan atau aneka perintah untuk dijadikan satu tujuan atau satu arah yang sama, menyelaraskan keinginan masing-masing anggota yang terkait.
  Pengawasan (controlling ) merupakan tindakan yang sistematis dari manajemen untuk mengarahkan agar setiap pelaksanaan kerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan semula. Dalam pengawasan, diperlukan tindakan pemantauan yang efektif agar dapat mencegah penyimpangan yang merugikan.
Menurut M.C Farland menyebbutkan bahwa manajemen sebagai suatu pemandu, di mana orang-orang yang berwenang menciptakan, memelihara, dan menjalankan organisasi dalam memilih  dan mencapai tujuann. Jadi menekankanpada prosesnya, orangnya dan organisasinya. Sedangkan menurut beberapa literatur manajemen, istilah manajemen mengandung maksud sebagai suatu proses, sebagai kolektivitas orang0oranf yang bekerja sama dan sebagai seni atau sebagai ilmu. Jadi yang penting adanya tujuan yang ingin dicapai dengan menggunakan orang lain yang dibimbing dan diawasi.
Dengan kata lain, sarana atau alat manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan antara lain adalah :
  Orang (man) yang mengatur atau mengelola sumber daya yang ada.
  Uang (money) sebagai alat yang digunakan agar SDM bisa bekerja.
  Bahan (material) bahan yang dibutuhkan dalam suatu organisasi.
  Metode (cara kerja) langkah yang digunakan untuk menjalankan organisasi.
  Pasar (market) sasaran yang menjadi tujuan pemasaran produk.

Perbedaan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Non-koperasi
Dalam pengelolaan gerakan koperasi kurang mendapat perhatian padahal sebenarnya itu diperlukaan untuk memperkuat segi materi dan dari segi idiil koperasi. Manajemen akan diperlukan, terutama bila ada kesalahan manajemen. Selain itu, jika koperasi tidak berjalan efisien seperti dalam menjalankan non-kooperatif dapat menyebabkan ketergantungan membantu, ransum subsisdi, kredit tanpa bunga, harga tidak adil, dll.
Ada beberapa perbedaan antara Koperasi dan Non-Koperasi, di antaranya:
b.    Anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi, sementara  di badan usaha lain, pemilik ≠ pelanggan.
c.     Keputusan Koperasi keputusan berdasarkan satu orang satu suara, sedangkan badan usaha lainnya, pengambilan keputusan didasarkan pada kepemilikan mayoritas.
d.    Pembagian pengembalian Binaan Koperasi berdasarkan anggota layanan, tidak didasarkan pada kepemilikan yang berlaku untuk badan usaha lainnya.
e.    Patronase Pengembalian Koperasi Koperasi merupakan laporan tahunan yang menyatakan jumlah SHU, bukan laba / rugi sebagai non-kerjasama Perusahaan.
f.     Maksimum Perawatan Tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, yang lain menjadi Tujuan bisnis adalah Laba Maksimum.
g.    Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedangkan badan usaha lainnya hasil operasi disebut Profit (Laba ≠ SHU) di mana: Hasil Operasi = Laba, sementara "Bisnis Laba (SHU) adalah hasil dari mengurangi total biaya operasional Usaha Koperasi.
h.    Koperasi tidak bisa disamakan dengan non-kooperatif entitas. Ada perbedaan mendasar antara keduanya yang menyebabkan samalain berdiri sendiri. Tujuan kedua entitas ini dapat dilihat perbedaan masing-masing. Jadi jelas, jalur tujuan untuk akan berbeda.
a)    Dalam hal organisasi
Koperasi adalah organisasi yang memiliki kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam menjalankan usahanya, kekuasaan tertinggi terletak di tangan koperasi anggota, sementara entitas tidak kooperatif, anggota terbatas pada mereka yang memiliki modal, dan dalam kegiatan pelaksanaannya adalah otoritas tertinggi pada kapitalis ventura.
b)    Dalam hal tujuan bisnis
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan non-koperasi umumnya dimaksudkan untuk menguntungkan.
c)    Dalam hal sikap hubungan bisnis
Koperasi terus memberikan koordinasi atau kerjasama antara koperasi dan satu koperasi lainnya, sedangkan non-koperasi sering bersaing satu sama lain.
d)   Dalam hal manajemen bisnis
Pengelolaan koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan non-koperasi yang dilakukan dalam manajemen bisnis swasta.

PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
1.         Keanggotaan bersifat sukarela
2.         Keanggotaan terbuka
3.         Pengembangan anggota
4.         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6.         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7.         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
9.         Perkumpulan dengan sukarela
10.      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.      Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
1.         Pengawasan secara demokratis
2.         Keanggotaan yang terbuka
3.         Bunga atas modal dibatasi
4.         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing  
Anggota
5.         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7.         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8.         Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
1.         Swadaya
2.         Daerah kerja terbatas
3.         SHU untuk cadangan
4.         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.         Usaha hanya kepada anggota
7.         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
1.         Swadaya
2.         Daerah kerja tak terbatas
3.         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.         Tanggung jawab anggota terbatas
5.         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
1.         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
2.         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5.         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6.         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1.         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.         Adanya pembatasan bunga atas modal
5.         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1.         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.         Kemandirian
6.         Pendidikan perkoperasian
7.         Kerjasama antar koperasi










0 Response to "MAKALAH Manajemen Koperasi dan UMKM ‘’MEMAHAMI KOPERASI SEBAGAI ORGANISASI BISNIS’’"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel